Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruann UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan merupakan lembaga Legislatif dibawah SEMA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Diresmikan pada tanggal 3 Februari 2018 dan sampai sekarang sudah enam periode, dan pada periode ini diketuai oleh Akhmad Dalil Rohman. Secara struktural SEMA FTIK terdiri dari BPH, Komisi A (legislasi), Komisi B (bugeting), Komisi C (controling), dan Komisi D (advokasi). Adapun tugas pokok dari masing-masing bagian yaitu, BPH sebagai badan pengurus harian yang bertugas untuk mengawasi dan mengkoordinasikan komisi-komisi dalam kepengurusan SEMA FTIK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Komisi A bertugas membuat dan merancang regulasi atau undang-undang Pemerintahan Mahasiswa, Komisi B bertugas mengelola dan memeriksa anggaran lembaga organisasi mahasiswa FTIK sesuai dengan ketetapan pihak fakultas, Komisi C bertugas mengawasi dan mengontrol kegiatan setiap lembaga kemahasiswaan FTIK, Komisi D bertugas melakukan menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa FTIK dan mengadvokasi setiap permasalahan yang dihadapi mahasiswa umum FTIK.

Adapun visi SEMA FTIK 2023 yaitu Menjadikan SEMA FTIK sebagai wadah aspirasi mahasiswa FTIK agar lebih progresif, inovatif dan religius. 

Misi SEMA FTIK 2023 antara lain :

  1. Mengedepankan IMTAQ dan IPTEK sebagai landasan kegiatan.
  2. Merancang dan menjalankan program kerja sebagai media aspirasi mahasiswa FTIK.
  3. Mengembangkan jiwa profesionalitas dalam kegiatan guna terciptanya progress yang mumpuni.